Definisi Kode Etik
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari (UU No. 8 Pokok-pokok Kepegawaian). Kode etik profesi diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh kelompok itu.
Setiap penyandang profesi tertentu harus dan bahkan mutlak mempunyai kode etik sebagai acuan bagi perilaku dalam pelaksanaan peran dan fungsi profesinya masing-masing. Kode etik bersifat mengikat, baik secara normatif dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral bagi para anggota profesi bersangkutan dalam menjalankan aktivitas kehidupanya di masyarakat.
Kode Etik Public Relations
Kode etik profesi adalah tata cara dan tata krama yang memberikan aturan atau petunjuk pada para praktisi hubungan masyarakat dalam melaksanakan tugas. Kode etik akan memberikan batasan-batasan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan profesi kehumasan dan dapat memelihara integrasi dari praktis maupun profesi yang diembannya.
Pemahaman tentang pengertian etika, etika profesi, dan etika kehumasan serta aspek – aspek hukum dalam aktivitas komunikasi itu penting bagi praktisi public relations atau humas dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai penyandang profesi PR atau humas dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya. Bagian humas dapat dikatakan sebagai jantung etis dari sebuah organisasi. Karena humas adalah pengendali komunikasi internal maupun eksternal, humas juga mengatasi krisis yang terjadi dalam organisasi. Namun, banyak pula kalangan yang menganggap humas sebagai pekerjaan yang kurang terhormat, karena humas bisa membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Masyarakat menganggap humas lebih sering mengurus kebenaran daripada menyampaikan kebenaran.
Persepsi yang berkembang seperti itulah yang mendorong perlunya para praktisi humas membuat sebuah kode etik profesi yang menekankan kejujuran diatas segalanya. Dengan adanya kode etik, maka profesi humas akan secara terbuka dapat dinilai oleh masyarakat sehingga para profesionalnya bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakannya. Profesi humas atau public relations adalah kegitan humas atau public relations merupakan profesi yang secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan tertentu yang berlandaskan latihan, kemampuan, dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etikanya. Sedangkan public relations adalah salah satu profesi yang memiliki kode etik. Dalam public relations, kode etik disebut sebagai etika profesi humas. Rosady Ruslan mengatakan bahwa etika profesi humas merupakan bagian dari bidang etika khusus atau etika terapan yang menyangkut dimensi sosial, khususnya bidang profesi.
Pada akhirnya munculah titik tolak dari kode etik tersebut adalah untuk menciptakan rasa tanggung jawab (sense of responsibility) yang hendak dicapai atau dikembangkan oleh pihak profesi bidang komuniksi pada umumnya, dan pada profesi kehumasan khususnya, melalui kode etik dan etika profesi sebagai refleksi bentuk tanggung jawab, perilaku, dan moral yang baik.
Dalam buku Etika Kehumasan, Roslan Rosady mengungkapkan aspek-aspek kode perilaku
seorang praktisi humas, antara lain:
a. code of conduct, merupakan kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien
dan majkan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesinya.
b. code of profession, merupakan standar moral, bertindak etis dan memiliki kualifikasi
serta kemampuan tertentu secara profesional.
c. code of publication, merupakan standar moral dan yuridis etis melakukan kegiatan
komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk menciptakan publisitas yang positif demi
kepentingan publik.
d. code of enterprise, menyangkut aspek hukum perizinan dan usaha, UU PT, UU Hak
Cipta, Merek dan Paten, serta peraturan lainnya.
KODE ETIK PERHUMAS
• Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional;
• Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional;
• Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bagsa-bangsa Asia Tenggara; dan
• Dipedomani oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional;
Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS sepakat untukmematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
PASAL I
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
1. Memiliki dan manerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan.
2. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia.
3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
PASAL II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS harus :
1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.
2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaingan tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang perrnah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.
5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.
6. Tidak akan meyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.
PASAL III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS harus :
1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
4. Senantiasa membantu menyebarluaskan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.
PASAL IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus :
1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak profesional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar huku, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS.
2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
3. Membantu dan bekerjasama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.