Sabtu, 03 Desember 2011

Kode Etik PERHUMAS

Definisi Kode Etik

Kode  etik  profesi  adalah  pedoman  sikap,  tingkah  laku  dan  perbuatan  dalam  melaksanakan  tugas dan dalam kehidupan sehari-hari  (UU No. 8 Pokok-pokok Kepegawaian).  Kode etik profesi diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam  masyarakat  melalui  ketentuan-ketentuan  tertulis  yang  diharapkan  akan  dipegang  teguh  oleh  kelompok itu. 
Setiap  penyandang  profesi  tertentu  harus  dan  bahkan  mutlak  mempunyai  kode  etik  sebagai  acuan  bagi  perilaku  dalam  pelaksanaan  peran  dan  fungsi  profesinya masing-masing.  Kode etik bersifat mengikat, baik secara normatif dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan  kewajiban  moral  bagi  para  anggota  profesi  bersangkutan  dalam  menjalankan  aktivitas  kehidupanya di masyarakat.

Kode Etik Public Relations

Kode etik profesi adalah tata cara dan tata krama yang memberikan aturan atau petunjuk  pada para praktisi hubungan masyarakat dalam melaksanakan tugas. Kode etik akan memberikan  batasan-batasan mengenai  segala  sesuatu yang berkaitan dengan profesi kehumasan dan dapat memelihara integrasi dari praktis maupun profesi yang diembannya.
Pemahaman  tentang pengertian etika, etika profesi, dan etika kehumasan  serta aspek –  aspek hukum dalam aktivitas komunikasi  itu penting bagi praktisi public  relations atau humas  dalam melaksanakan  peran  dan  fungsinya  untuk menciptakan  citra  baik  bagi  dirinya  (good  performance  image)  sebagai  penyandang  profesi  PR  atau  humas  dan  citra  baik  bagi  suatu  lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.  Bagian humas dapat dikatakan sebagai jantung etis dari sebuah organisasi. Karena humas  adalah  pengendali  komunikasi  internal maupun  eksternal,  humas  juga mengatasi  krisis  yang  terjadi  dalam  organisasi.  Namun,  banyak  pula  kalangan  yang  menganggap  humas  sebagai  pekerjaan yang kurang terhormat, karena humas bisa membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Masyarakat  menganggap  humas  lebih  sering  mengurus  kebenaran  daripada  menyampaikan  kebenaran.
Persepsi yang berkembang seperti  itulah yang mendorong perlunya para praktisi humas  membuat sebuah kode etik profesi yang menekankan kejujuran diatas segalanya. Dengan adanya  kode etik, maka profesi humas akan secara terbuka dapat dinilai oleh masyarakat sehingga para  profesionalnya bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakannya.  Profesi  humas  atau  public  relations  adalah  kegitan  humas  atau  public  relations  merupakan profesi yang secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan tertentu yang  berlandaskan latihan, kemampuan, dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etikanya.  Sedangkan  public  relations  adalah  salah  satu  profesi  yang memiliki  kode  etik. Dalam  public  relations,  kode  etik  disebut  sebagai  etika  profesi  humas.  Rosady  Ruslan mengatakan  bahwa etika profesi humas merupakan bagian dari bidang etika khusus atau etika terapan yang  menyangkut dimensi sosial, khususnya bidang profesi.
Pada akhirnya munculah titik tolak dari kode etik tersebut adalah untuk menciptakan rasa  tanggung  jawab  (sense  of  responsibility)  yang  hendak  dicapai  atau dikembangkan  oleh pihak  profesi bidang komuniksi pada umumnya, dan pada profesi kehumasan khususnya, melalui kode  etik dan etika profesi  sebagai  refleksi bentuk  tanggung  jawab, perilaku, dan moral yang baik.
Dalam  buku  Etika  Kehumasan,  Roslan  Rosady  mengungkapkan  aspek-aspek  kode  perilaku
seorang praktisi humas, antara lain:
a.  code of conduct, merupakan kode perilaku sehari-hari  terhadap  integritas pribadi, klien
dan majkan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesinya.
b.  code  of  profession, merupakan  standar moral,  bertindak  etis  dan memiliki  kualifikasi
serta kemampuan tertentu secara profesional.
c.  code  of  publication,  merupakan  standar  moral  dan  yuridis  etis  melakukan  kegiatan
komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk menciptakan publisitas yang positif demi
kepentingan publik.
d.  code  of  enterprise, menyangkut  aspek  hukum  perizinan  dan  usaha, UU  PT, UU Hak
Cipta, Merek dan Paten, serta peraturan lainnya.

KODE ETIK PERHUMAS

• Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional;
• Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional;
• Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bagsa-bangsa Asia Tenggara; dan
• Dipedomani oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional;

Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS sepakat untukmematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.


PASAL I
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
1. Memiliki dan manerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan.
2. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia.
3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

PASAL II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS harus :
1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.
2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaingan tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang perrnah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.
5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.
6. Tidak akan meyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.

PASAL III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS harus :
1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
4. Senantiasa membantu menyebarluaskan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.

PASAL IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus :
1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak profesional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar huku, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS.
2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
3. Membantu dan bekerjasama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.

0 komentar:

Posting Komentar